Rangkuman Materi Bab 4 dan Kunci Jawaban PKn Kelas 10 Halaman 142 Uji Kompetensi 4
Materi PKn Kelas 10 pada Bab 4 yaitu Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.
Selain itu terbagi lagi dalam beberapa
bagian materi yakni Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara
Kesatuan Republik Indonesia, Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat, Kedudukan
dan Peran Pemerintah Daerah, dan Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah
Pusat dan Daerah.
Pelajari materi sebelumnya: Kunci Jawaban PKn Kelas 10 Halaman 98 Uji Kompetensi 3
Rangkuman Materi Bab 4 - Hubungan
Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
- Negara Republik Indonesia sebagai negara
kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan,
dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk
menyelenggarakan otonomi daerah.
- Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia
diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat, dimana
pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan
memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.
- Penyelenggara pemerintahan pusat dalam
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil
presiden dan menteri negara. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah
pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyelenggaraan pemerintahan daerah
menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas medebewind merupakan
keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang
kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.
- Kewenangan pemerintah daerah dalam
pelaksanaan otonomi daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan,
pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.
Soal Pkn Kelas 10 Bab 4 tentang Hubungan
Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
Jawablah pertanyaan di bawah ini secara
singkat, jelas dan akurat.
1. Pada hakikatnya Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara
kesatuan. Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi!
2. Apakah yang dimaksud dengan otonomi
daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia!
3. Dalam penerapan otonomi daerah pada
NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan
daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi
daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!
4. Dalam penerapan otonomi daerah pada
NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan
daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi
daerah di Indonesia!
5. Dalam penerapan otonomi daerah pada
NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan
daerah. Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah
dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.
Kunci Jawaban PKn Kelas 10 Halaman 142 Uji
Kompetensi 4
1. Pada hakikatnya Indonesia adalah negara
kesatuan yang berbentuk republik. Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan
dengan sistem desentralisasi!
Jawab:
Negara kesatuan adalah negara dimana
segala urusan kenegaraan dan pemerintahan diatur oleh pemerintah pusat.
Penerapan konsep negara kesatuan dengan
sistem desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan
tanggung jawab yang semula urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah
agar menjadi urusan rumah tangganya.
2. Apakah yang dimaksud dengan otonomi
daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan
Republik Indonesia!
Jawab:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan
kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Penerapan otonomi daerah di Indonesia
diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan
otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi
tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan
yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur,
memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya
masing-masing.
3. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah
pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!
Jawab:
Kedudukan pemerintah pusat ayalah sebagai
Penyelenggara, dalam pelaksanaanya pemerintah pusat memiliki 3 peran yaitu :
1) Fungsi Layanan, dilakukan dalam rangka
memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak
memberatkan serta dengan kualitas yang sama.
2) Fungsi Pengaturan, memberikan penekanan
bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri.
3) Fungsi Pemberdayaan, dijalankan
pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.
4. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah
daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!
Jawab:
Kedudukan pemerintah daerah adalah sebagai
Penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem
dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Perannya yaitu :
1) Perencanaan dan pengendalian
pembangunan
2) Perencanaan, pemanfaatan, dan
pengawasan tata ruang
3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat
4) Penyediaan sarana dan prasarana umum
5) Penanganan bidang kesehatan
6) Penyelenggaraan pendidikan
7) Penanggulangan masalah sosial
8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan
9) Fasilitas pengembangan koperasi, usaha
kecil, dan menengah
10) Pengendalian lingkungan hidup
11) Pelayanan pertanahan
5. Jelaskan hubungan struktural dan
fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di
Indonesia.
Jawab:
a) Hubungan Struktural
- Sentralisasi, yakni segala urusan,
fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah
pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.
- Desentralisasi, yakni segala urusan,
tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah
daerah.
b) Hubungan Fungsional
Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan
urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan
pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang,
keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya
yang dilaksanakan secara adil dan selaras.
Selanjutnya: Kunci Jawaban PKn Kelas 10
Halaman 176 Uji Kompetensi 5
Demikian sajian Rangkuman Materi Hubungan
Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dan Kunci Jawaban PKn
Kelas 10 Halaman 142 Uji Kompetensi 4. Semoga bermanfaat!
Sumber:
Buku Pendidikan Pancasila dan
Kewarganegaraan Kelas 10
Post a Comment for "Rangkuman Materi Bab 4 dan Kunci Jawaban PKn Kelas 10 Halaman 142 Uji Kompetensi 4"