Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Rangkuman Materi Bab 4 dan Kunci Jawaban PKn Kelas 10 Halaman 142 Uji Kompetensi 4

Materi PKn Kelas 10 pada Bab 4 yaitu Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

Selain itu terbagi lagi dalam beberapa bagian materi yakni Desentralisasi atau Otonomi Daerah dalam Konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kedudukan dan Peran Pemerintah Pusat, Kedudukan dan Peran Pemerintah Daerah, dan Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah.

 

Pelajari materi sebelumnya: Kunci Jawaban PKn Kelas 10 Halaman 98 Uji Kompetensi 3

 

Rangkuman Materi Bab 4 - Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

- Negara Republik Indonesia sebagai negara kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah.

- Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat, dimana pengembangan suatu daerah dapat disesuaikan oleh pemerintah daerah dengan memperhatikan potensi dan kekhasan daerah masing-masing.

- Penyelenggara pemerintahan pusat dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah presiden dibantu oleh wakil presiden dan menteri negara. Dalam menyelenggarakan pemerintahan, pemerintah pusat menggunakan asas desentralisasi, tugas pembantuan, dan dekonsentrasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

- Penyelenggaraan pemerintahan daerah menggunakan asas otonomi dan tugas pembantuan. Asas medebewind merupakan keikutsertaan pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di daerah tersebut.

- Kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi pada semua aspek pemerintahan.

 

Soal Pkn Kelas 10 Bab 4 tentang Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah

Jawablah pertanyaan di bawah ini secara singkat, jelas dan akurat.

1. Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik Jelaskan apa yang dimaksud dengan negara kesatuan. Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi!

2. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!

3. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!

4. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!

5. Dalam penerapan otonomi daerah pada NKRI terdapat hubungan yang tidak terpisahkan antara pemerintah pusat dan daerah. Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.

 

Kunci Jawaban PKn Kelas 10 Halaman 142 Uji Kompetensi 4

1. Pada hakikatnya Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Jelaskan penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi!

Jawab:

Negara kesatuan adalah negara dimana segala urusan kenegaraan dan pemerintahan diatur oleh pemerintah pusat.

Penerapan konsep negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah suatu proses penyerahan sebagian wewenang dan tanggung jawab yang semula urusan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah agar menjadi urusan rumah tangganya.

 

2. Apakah yang dimaksud dengan otonomi daerah? Jelaskan penerapan otonomi daerah dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Jawab:

Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penerapan otonomi daerah di Indonesia diselenggarakan dalam rangka memperbaiki kesejahteraan rakyat. Pelaksanaan otonomi daerah selain berlandaskan pada acuan hukum, juga sebagai implementasi tuntutan globalisasi yang diberdayakan dengan cara memberikan daerah kewenangan yang lebih luas, lebih nyata, dan bertanggung jawab terutama dalam mengatur, memanfaatkan dan menggali sumber-sumber potensi yang ada di daerahnya masing-masing.

 

3. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah pusat dalam penerapan otonomi daerah pada Negara Kesatuan Republik Indonesia!

Jawab:

Kedudukan pemerintah pusat ayalah sebagai Penyelenggara, dalam pelaksanaanya pemerintah pusat memiliki 3 peran yaitu :

1) Fungsi Layanan, dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dengan cara tidak diskriminatif dan tidak memberatkan serta dengan kualitas yang sama.

2) Fungsi Pengaturan, memberikan penekanan bahwa pengaturan tidak hanya kepada rakyat tetapi kepada pemerintah sendiri.

3) Fungsi Pemberdayaan, dijalankan pemerintah dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

 

4. Jelaskan kedudukan dan peran pemerintah daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia!

Jawab:

Kedudukan pemerintah daerah adalah sebagai Penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Perannya yaitu :

1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan

2) Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang

3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

4) Penyediaan sarana dan prasarana umum

5) Penanganan bidang kesehatan

6) Penyelenggaraan pendidikan

7) Penanggulangan masalah sosial

8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan

9) Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah

10) Pengendalian lingkungan hidup

11) Pelayanan pertanahan

 

5. Jelaskan hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah dalam penerapan otonomi daerah di Indonesia.

Jawab:

a) Hubungan Struktural

- Sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi.

- Desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah.

 

b) Hubungan Fungsional

Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan pemerintah pusat dan dengan pemerintahan daerah lainnya. Hubungan tersebut meliputi hubungan wewenang, keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam, dan sumber daya lainnya yang dilaksanakan secara adil dan selaras.

 

Selanjutnya: Kunci Jawaban PKn Kelas 10 Halaman 176 Uji Kompetensi 5

 

Demikian sajian Rangkuman Materi Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah dan Kunci Jawaban PKn Kelas 10 Halaman 142 Uji Kompetensi 4. Semoga bermanfaat!

 

Sumber:

Buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Kelas 10

Post a Comment for "Rangkuman Materi Bab 4 dan Kunci Jawaban PKn Kelas 10 Halaman 142 Uji Kompetensi 4"

---CARI TAHU BERITA MENARIK---